Ragom.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak cepat menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu catatan BPK berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Selain itu, BPK juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung dari wali kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung langsung melakukan evaluasi dan pembenahan administrasi program.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan arahan Wali Kota Eva Dwiana sangat jelas, yakni menjadikan catatan dan rekomendasi BPK sebagai momentum untuk menyempurnakan tata kelola birokrasi.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai, semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi resmi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan peserta berjalan lebih objektif, transparan, dan profesional.
Pemkot juga tengah merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Juknis tersebut akan mengatur kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan verifikasi.
Menurut Jhoni, pembenahan tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Sebaliknya, evaluasi dilakukan untuk memastikan program dapat berjalan dengan landasan hukum dan mekanisme yang lebih tertib serta akuntabel.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program wisata rohani dan umrah tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur, terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung memastikan penyempurnaan tata kelola akan terus dilakukan agar program umrah dan wisata religi dapat memberikan manfaat bagi pembinaan mental dan spiritual aparatur serta masyarakat, dengan pelaksanaan yang lebih transparan, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






