Kejati dan Pelindo Kolaborasi Pulihkan Keuangan Negara Rp.1,53 Milliar

Ragom.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,53 miliar dari penagihan piutang PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Panjang. Pemulihan ini dilakukan melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

 

Penagihan menyasar kewajiban pihak ketiga yang sebelumnya tertunggak. Skema nonlitigasi dipilih untuk mempercepat proses tanpa melalui persidangan, sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara yang lebih besar.

 

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan keberhasilan ini menunjukkan peran aktif Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara. “Kami memastikan setiap potensi kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal melalui langkah hukum yang terukur,” ujarnya.

 

Menurutnya, pendekatan nonlitigasi menjadi strategi efektif dalam mendorong penyelesaian kewajiban, khususnya pada perkara perdata yang melibatkan BUMN. “Pendampingan ini bukan hanya menyelesaikan piutang, tetapi juga memperkuat kepatuhan hukum pihak terkait,” tambahnya.

 

Sementara itu, General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, mengakui masih adanya tantangan dalam pengelolaan piutang. Ia menilai dukungan Kejati Lampung memberi dampak signifikan terhadap percepatan penagihan. “Pendampingan ini membantu kami menekan tunggakan sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan,” ungkapnya.

 

Ke depan, pola kolaborasi ini akan terus diperkuat sebagai upaya menjaga aset negara dan memastikan setiap kewajiban kepada BUMN dapat diselesaikan secara tegas dan terukur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *