Ragom.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024 berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi terhadap ARD.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar pihak Kejati Lampung dalam keterangan resminya, Senin, 28 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
Atas dasar tersebut, penyidik menetapkan ARD sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, ARD langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Penyidik juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal jalannya penanganan kasus tersebut.












