Ragom.id — Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan Posko Tanjung Bintang mengevakuasi seorang pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa pagi, 12 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Asmawi (42). Evakuasi dilakukan setelah petugas menerima laporan dari Kepala Dusun setempat, Andi, sekitar pukul 08.15 WIB.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel menuju lokasi hanya beberapa menit setelah laporan diterima.
“Begitu menerima laporan dari aparat desa terkait adanya warga yang mengalami depresi dan meresahkan lingkungan sekitar, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” ujar Rully.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu kondisi di sekitar rumah korban sudah dipenuhi warga yang memantau dari kejauhan karena khawatir dengan kondisi korban yang disebut beberapa kali berbicara sendiri dan menunjukkan sikap agresif.
Proses evakuasi berlangsung cukup menegangkan. Petugas harus melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi secara perlahan agar korban tidak panik maupun bertindak di luar kendali. Bahkan, korban sempat beberapa kali menolak saat hendak diamankan.
“Pendekatan secara emosional dan komunikasi menjadi langkah utama agar korban merasa aman. Petugas tidak bisa bertindak kasar karena kondisi psikologis korban harus benar-benar diperhatikan,” kata Rully.
Petugas Damkarmat bersama keluarga dan relawan setempat akhirnya berhasil menenangkan korban. Setelah hampir satu jam penanganan, Asmawi berhasil dievakuasi dalam kondisi aman sekitar pukul 09.25 WIB.
Suasana haru terlihat dari pihak keluarga yang merasa lega karena proses penanganan berjalan lancar tanpa adanya korban luka.
Rully juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan kondisi serupa di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan aman.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, segera laporkan agar dapat ditangani bersama secara humanis,” pungkasnya.






