Ragom.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi keberhasilan Polres Way Kanan dalam mengungkap kasus pencurian rel kereta api di wilayah operasional KAI. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre IV Tanjungkarang dengan Satreskrim Polres Way Kanan.
Kasus pencurian terjadi di jalur rel KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Setelah menerima laporan, Polsuska KAI bersama Polres Way Kanan melakukan koordinasi, pertukaran informasi, serta pendalaman di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri rel kereta api sepanjang kurang lebih **1.540 meter**. Akibat aksi tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai **Rp1.463.000.000**.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, **Azhar Zaki Assjari**, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Way Kanan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
> “KAI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Way Kanan atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian aset perkeretaapian ini. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan aset negara serta mendukung keselamatan operasional perjalanan kereta api,” ujar Zaki, Kamis (16/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Way Kanan mengamankan dua tersangka berinisial IS dan RV, warga Desa Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas LPG 3 kilogram, selang las pemotong besi rel, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta potongan rel kereta api yang diduga hasil pencurian.
Menurut Zaki, prasarana perkeretaapian merupakan objek vital nasional yang harus dijaga karena memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Tindakan pencurian maupun perusakan terhadap aset tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan operasional perjalanan kereta api.
“KAI tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pencurian maupun vandalisme terhadap aset perkeretaapian. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan aset perkeretaapian dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel maupun fasilitas kereta api.
“Kami berharap sinergi antara KAI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga keamanan aset negara tetap terjaga dan operasional kereta api dapat berlangsung dengan selamat, aman, dan lancar,” tutup Zaki.






