Ragom.id – Keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien dan pelayanan yang dinilai kurang prima di Puskesmas Way Kandis akhirnya mendapat klarifikasi. Kepala Puskesmas Way Kandis, dr. Titin Agustin, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku tidak mendapatkan pelayanan saat hendak mengurus Surat Keterangan Sehat pada Jumat (24/4/2026) siang. Menanggapi hal itu, pihak puskesmas melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Berdasarkan data rekaman CCTV, yang bersangkutan baru tiba di puskesmas pada pukul 13.30 WIB,” ujar dr. Titin Agustin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, jam operasional pelayanan di fasilitas kesehatan dasar mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung. Untuk Pelayanan Rawat Jalan, jam layanan ditetapkan sebagai berikut: Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.30 WIB, Jumat pukul 07.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–13.00 WIB.
Menurutnya, pembuatan Surat Keterangan Sehat termasuk dalam kategori Pelayanan Rawat Jalan. Karena itu, pada hari Jumat layanan tersebut telah berakhir pada pukul 11.30 WIB.
“Pelayanan Surat Keterangan Sehat masuk dalam layanan rawat jalan, sehingga pada hari Jumat memang sudah tutup pada pukul 11.30 WIB,” jelasnya.
Meski demikian, dr. Titin menegaskan bahwa pelayanan penting tetap berjalan. Puskesmas Way Kandis tetap membuka layanan rawat inap dan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 24 jam penuh tanpa hari libur.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menyesuaikan waktu kunjungan dengan jam operasional yang berlaku, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal.










