Ragom.id – Dinas Sosial Kota Bandar Lampung menjelaskan mekanisme bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi data bantuan sosial sekaligus mengecek status kepesertaan mereka, menyusul penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi, mengatakan masyarakat yang mengalami penonaktifan bantuan, termasuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, masih dapat mengajukan reaktivasi selama memenuhi kriteria.
Menurutnya, warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat membawa rekomendasi dari rumah sakit atau puskesmas, untuk kemudian diajukan ke Dinas Sosial dan diteruskan ke BPJS Kesehatan.
“Kalau ada masyarakat yang sakit dan status BPJS-nya nonaktif, bisa diajukan kembali dengan rekomendasi medis, nanti kami bantu prosesnya,” ujar Aklim.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status penerima bantuan sosial melalui RT, RW, dan kelurahan, maupun melalui layanan digital yang telah disediakan pemerintah.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengajukan perbaikan melalui RT dan RW, yang selanjutnya dibahas dalam musyawarah kelurahan sebelum diusulkan ke Kementerian Sosial.
Dinas Sosial menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi proses pengusulan dan verifikasi di tingkat daerah, sementara keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui mekanisme ini, diharapkan masyarakat lebih aktif memastikan keakuratan data agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.






