Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lebih Mudah di MPP Bandar Lampung

Ragom.id — Masyarakat Kota Bandar Lampung kini semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain syarat yang lebih sederhana, pelayanan pembayaran juga dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, program yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dalam program tersebut, warga cukup membawa STNK, KTP pemilik baru, serta surat pernyataan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Untuk masyarakat Kota Bandar Lampung bayar pajak cukup STNK dan KTP pemilik baru. Yang bukan KTP pemilik awal tidak apa-apa, tapi ada syarat tambahan berupa surat pernyataan bahwa tahun depan bisa dimutasi,” ujar Yusnadi.

Selain kemudahan persyaratan, masyarakat juga dapat langsung mengakses layanan pembayaran di sejumlah loket, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung.

“Kita juga ada di MPP, gedung satu atap pelayanan kita, itu ada pelayanan pembayaran pajak,” kata Kepala Bapenda.

Menurutnya, antusias masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya aktivitas warga di loket-loket pembayaran pajak kendaraan.

Bapenda Bandar Lampung pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemerintah berharap kemudahan layanan di MPP dan program pembayaran pajak dengan syarat sederhana tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *