Ragom.id — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Kehadiran Arinal menjadi sorotan setelah sebelumnya dua kali tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.
Dalam sidang, Arinal sempat beberapa kali mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi saat memberikan keterangan di hadapan jaksa penuntut umum.
Momen itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum Zahri menanyakan apakah Arinal selaku gubernur mengetahui terkait pengangkatan direksi PT LEB.
Namun, Arinal justru menjawab dengan permainan kata.
“Kalau saudara gubernur saya tidak tahu, saya Arinal Djunaidi,” ujar Arinal di ruang sidang.
Jaksa kemudian mengulang pertanyaan dengan menyebut kata “saksi”, namun Arinal tetap menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Melihat jawaban yang berputar-putar, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi mengingatkan agar saksi menjawab sesuai yang diketahui dan diingat.
Hakim juga menegaskan apabila saksi memang lupa, maka tidak perlu dipaksakan karena dapat menimbulkan persoalan bagi dirinya sendiri.
Tak hanya itu, Arinal kembali mendapat teguran saat ditanya terkait Participating Interest (PI), tantiem, hingga rapat umum pemegang saham yang ditandatangani.
Saat hakim bertanya apakah saksi mengetahui hal tersebut, Arinal sempat menjawab, “Nanti dulu saya jelaskan.”
Pernyataan itu langsung direspons hakim dengan menegaskan bahwa dirinya adalah hakim dalam persidangan dan meminta saksi menjawab secara tegas apakah mengetahui atau tidak.
Arinal kemudian menjawab tidak mengetahui.
Dalam keterangannya, Arinal menyebut dirinya menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019 hingga 2024. Ia juga menjelaskan terdapat modal awal sekitar Rp10 miliar pada PT LEB serta informasi dari SKK Migas mengenai dana Rp195 miliar yang diterima perusahaan tersebut dan dilaporkan kepadanya.
Menurut Arinal, pemerintah tidak diperbolehkan menjalankan bisnis secara langsung sehingga pengelolaan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia juga menyebut PT LEB dinilai tidak memenuhi syarat sehingga PT Lampung Jasa Utama (LJU) diajukan karena dianggap memenuhi ketentuan.
Selain itu, Arinal mengaku tidak mengetahui adanya kekosongan pengurus pertama PT LEB dan membantah pernah menitipkan jabatan dalam kepengurusan perusahaan tersebut.
Arinal juga mengatakan pernah menyarankan agar gaji di PT LEB tidak lebih besar dibandingkan PT LJU.
Sementara itu, persidangan kasus PT LEB masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.












