KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Negara Selamatkan Kerugian Rp4,6 Miliar

Ragom.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Lampung.

Penggagalan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) di sekitar jalan lintas wilayah Ketapang arah Bandar Lampung.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31.255 ekor BBL jenis lobster pasir yang dikemas dalam enam boks styrofoam. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi Xpander serta seorang terduga pelaku berinisial A turut diamankan.

“Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan BBL pada Sabtu, 23 Mei 2026,” ujar perwakilan Ditjen PSDKP saat pers rilis di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Senin (25/5/2026).

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satwas PSDKP Pesawaran pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.27 WIB guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas kemudian melakukan proses re-oksigenasi terhadap benih lobster pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIB agar seluruh BBL tetap hidup sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“BBL hanya dapat bertahan sekitar 18 jam setelah dilakukan re-oksigenasi, sehingga segera dilakukan pelepasliaran,” jelasnya.

Pelepasliaran dilakukan pada Senin pagi pukul 06.30 WIB di perairan Kelapa Pinggir, Kabupaten Pesawaran.

KKP menyebut penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.688.250.000. Nilai itu dihitung berdasarkan estimasi harga Rp150 ribu per ekor untuk jenis lobster pasir.

Kasus penyelundupan BBL ini masuk dalam tindak pidana perikanan dan diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

KKP menegaskan upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster terus dilakukan secara konsisten. Sepanjang tahun 2025 lalu, KKP bersama berbagai pihak disebut berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.314.000 ekor BBL dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp114 miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed