Okky Rachmadi Soroti Regulasi Kripto, Nilai Aset Dinilai Belum Jelas

Berita, Jakarta16 Views

Ragom.id – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap aset kripto melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun di tengah penguatan regulasi tersebut, perlindungan terhadap investor dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Advokat Okky Rachmadi S. menilai regulasi aset kripto saat ini masih belum menjawab persoalan mendasar terkait kejelasan nilai dan status aset digital tersebut.

Melalui UU P2SK, kewenangan pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengalihan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 24 bulan sejak undang-undang diundangkan.

Pengaturan itu juga diperkuat melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang memasukkan aset kripto ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK).

Meski demikian, Okky mempertanyakan tujuan utama negara dalam mengatur aset kripto apabila status dan karakter dasar dari kripto sendiri masih belum jelas.

“Misteri yang lebih besar adalah apa tujuan negara Indonesia mengatur mata uang kripto? Jika memang negara sendiri masih dalam kebingungan untuk menetapkan ‘makhluk apa’ si koin-koin ini, seharusnya hukum melarang penggunaan mata uang kripto dan bukan mengatur jual beli aset kripto,” ujar Okky dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, berbeda dengan mata uang fiat maupun emas yang memiliki jaminan nilai, aset kripto tidak memiliki underlying value yang konkret.

Ia bahkan mengibaratkan aset kripto seperti uang permainan monopoli karena nilainya sepenuhnya bergantung pada mekanisme permintaan dan ketersediaan pasar.

“Masyarakat tentunya dapat menganalogikan koin-koin kripto tersebut seperti uang permainan monopoli,” katanya.

Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 itu juga menyoroti pernyataan OJK dalam buku saku pengawasan aset kripto yang menegaskan bahwa seluruh risiko kerugian transaksi menjadi tanggung jawab konsumen.

Menurut Okky, disclaimer tersebut justru terkesan seperti pernyataan perusahaan swasta, bukan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan publik.

“Disclaimer tersebut memiliki ‘rasa swasta’. Disclaimer yang demikian biasanya disajikan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas untuk kewaspadaan konsumennya,” kritiknya.

Selain itu, ia juga menyoroti kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan digital, termasuk ancaman transaksi ilegal, kebocoran data pribadi, hingga potensi pendanaan terorisme melalui aset digital.

Okky menilai perlindungan data pribadi di Indonesia hingga kini masih lebih banyak bersifat normatif dan belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada potensi pemasukan negara dari aktivitas perdagangan aset digital tanpa didukung kajian akademik dan perlindungan hukum yang kuat.

“Jangan sampai negara membuat hukum hanya sekadar untuk mendapatkan pemasukan negara dari komersialisasi suatu kegiatan masyarakat yang pada dasarnya belum memiliki kajian keilmuan yang kuat,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *