Ragom.id – Manajemen SPBU 24.352.46 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, menegaskan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Perwakilan manajemen SPBU mengatakan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi dilaksanakan mengacu pada regulasi yang berlaku agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
“Kami memahami bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, seluruh proses penyaluran kami lakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku agar tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan,” ujar perwakilan manajemen SPBU, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, seluruh operator SPBU secara berkala mendapatkan arahan untuk mematuhi prosedur kerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Selain itu, manajemen juga menerapkan pengawasan internal terhadap aktivitas operasional sebagai bagian dari evaluasi rutin.
Ia menjelaskan kepatuhan terhadap SOP merupakan salah satu langkah untuk menjaga akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan tersebut juga dilakukan guna meminimalkan potensi pelanggaran selama proses distribusi berlangsung.
Manajemen memastikan operasional SPBU hingga saat ini berjalan normal. Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan sesuai jam operasional, sementara penerapan SOP akan terus dipertahankan dalam setiap proses penyaluran BBM bersubsidi.












