IJTI Respons Pernyataan Presiden Prabowo: Pers Pilar Demokrasi, Bukan ‘Londo Ireng’

Ragom.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak berperilaku layaknya “Londo Ireng” dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Melalui pernyataan sikap resminya, IJTI menegaskan pentingnya menjaga iklim kemerdekaan pers serta merawat keutuhan demokrasi di Tanah Air.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/7/2026), IJTI menyatakan bahwa jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk tujuan memecah belah.

IJTI menekankan bahwa jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencintai negaranya. Seringkali jurnalis harus bertaruh nyawa di lapangan semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal perjalanan demokrasi.

Menanggapi kemungkinan adanya pemberitaan atau media yang menyimpang dan merugikan, organisasi profesi ini mengimbau semua pihak untuk menggunakan jalur penyelesaian resmi melalui Dewan Pers. Mekanisme seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan telah diatur secara jelas dalam amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pelabelan generalisasi terhadap seluruh profesi jurnalis dinilai tidak tepat.

Meski demikian, IJTI tetap meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin baik yang mencintai jurnalis dan memiliki keberpihakan pada rakyat. Organisasi ini percaya pernyataan tersebut lahir dari ikhtiar untuk menjaga kedaulatan bangsa. Namun, jika pernyataan itu sebenarnya ditujukan untuk menyoroti praktik penyalahgunaan profesi jurnalis demi keuntungan ekonomi (premanisme), IJTI menyarankan agar Presiden menghindari diksi yang bisa memberikan label negatif pada profesi jurnalis.

IJTI juga mengingatkan bahwa pernyataan seorang Kepala Negara memiliki dampak sosial-politik yang sangat luas. Penggunaan pelabelan “Londo Ireng” berisiko menjadi pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan intimidasi, pengawasan berlebih, hingga pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Oleh karenanya, IJTI meminta para pejabat publik agar lebih bijak dalam memilih diksi yang positif dan tepat.

Selain menyoroti polemik diksi, IJTI turut menyinggung krisis berat yang saat ini tengah melanda industri pers nasional, mulai dari disrupsi digital hingga masalah kesejahteraan jurnalis dan ancaman ekonomi media. Negara didorong untuk hadir memberikan perlindungan ekosistem melalui regulasi yang berkeadilan, tanpa melakukan intervensi terhadap urusan keredaksian.

Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan ini ditutup dengan penegasan mengenai posisi strategis pers yang sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Disampaikan bahwa tanpa eksistensi pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam suatu jalannya pemerintahan tidak akan bisa berjalan secara optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *