Ragom.id – Sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi BE 8047 AMI terbakar di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Rabu malam (29/7/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting pada sistem pengapian kendaraan.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung menerima laporan kejadian pada pukul 23.21 WIB. Tiga unit pemadam langsung diberangkatkan dari Pos Siaga Tanjung Senang, Pos Siaga Labuhan Ratu, dan Mako Tendean pada pukul 23.22 WIB.
Petugas tiba di lokasi hanya dalam waktu sekitar tiga menit. Proses pemadaman berhasil diselesaikan pada pukul 00.26 WIB dengan mengerahkan 12 personel, tiga unit kendaraan operasional, serta menghabiskan dua tangki air.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi yang enggan disebutkan identitasnya, api diduga berasal dari korsleting pada sistem pengapian mobil yang memunculkan percikan api. Percikan tersebut diduga menyambar tangki bahan bakar hingga menyebabkan kendaraan terbakar. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.
Dalam kejadian tersebut, bagian mobil seluas sekitar 2 x 1 meter mengalami kerusakan akibat terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta, berdasarkan keterangan pamong setempat. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini.
Petugas juga menyebut pemilik maupun pengemudi kendaraan belum diketahui identitasnya. Pengemudi diduga meninggalkan lokasi sesaat setelah kebakaran terjadi. Selain itu, petugas tidak menemukan surat-surat kendaraan maupun dokumen lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kepemilikan mobil tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran serta mencari identitas pemilik kendaraan.











