KAI Divre IV Tanjungkarang Soroti Dua Insiden OTK Tertemper Kereta dalam Dua Hari, Masyarakat Diminta Jauhi Jalur Rel

Ragom.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi dua insiden orang tak dikenal (OTK) tertemper kereta api dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung.

Insiden pertama terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, KA 4029 menemper seorang OTK di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Sehari kemudian, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, insiden serupa kembali terjadi ketika KA 4005 menemper seorang OTK di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.

Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan dua kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena berlangsung dalam waktu yang berdekatan dan di lokasi yang hampir sama. Hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat telah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api di wilayah operasionalnya.

“Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” ujar Zaki.

Ia menjelaskan, sebelum melintas masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan kepada masyarakat. Namun, dengan kecepatan tinggi, bobot rangkaian yang besar, dan jarak pengereman yang panjang, kereta api tidak dapat berhenti secara seketika untuk menghindari kecelakaan.

KAI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat,” kata Zaki.

Selain memperkuat pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada sekolah, komunitas, dan masyarakat di sekitar jalur rel, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di kawasan perkeretaapian.

“Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama,” tutup Zaki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *