Ragom.id — Aksi pendudukan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) oleh massa dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, berujung ricuh pada Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut disebut telah berlangsung selama 277 hari. Sekitar 200 orang massa kembali memasuki areal perkantoran PT BSA setelah mengetahui perusahaan melakukan aktivitas pemanenan sawit.
Berdasarkan laporan perkembangan situasi di lokasi, personel pengamanan telah bersiaga di sekitar kantor PT BSA sejak pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 07.30 WIB, massa mulai memasuki areal perkantoran. Kemudian pada pukul 08.00 WIB, sekitar 30 orang massa berkumpul di depan asrama Asisten Kepala Perkebunan (Askep) PT BSA.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa melakukan orasi di depan kantor perusahaan. Massa meminta Askep PT BSA menemui mereka sekaligus mendesak pihak perusahaan meninggalkan area kantor.
Situasi kemudian memanas. Sekitar pukul 10.40 WIB, massa dilaporkan mulai tidak terkendali dengan melakukan perusakan kaca dan membakar gudang bahan bakar minyak (BBM) milik PT BSA.
Akibat aksi tersebut, sebanyak 36 bangunan dilaporkan terbakar. Bangunan yang terdampak terdiri dari 26 unit mes karyawan, dua kantor, satu gudang BBM, satu bengkel, satu gudang listrik/genset, satu gudang pupuk, satu gudang logistik, dua laboratorium, serta satu pos satpam.
Selain bangunan, sebanyak 12 kendaraan juga dilaporkan terbakar. Kendaraan tersebut terdiri dari dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki.
Dalam insiden tersebut, pengamanan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari enam anggota TNI, enam personel Polsek, 10 personel Polres, 20 personel Dalmas Polda Lampung, 10 personel Brimob, delapan mandor, enam personel pengamanan swakarsa, serta 15 tenaga kerja.
Situasi di lokasi mendapat pengamanan aparat untuk mencegah terjadinya aksi susulan. Berdasarkan laporan yang diterima, massa juga disebut masih bertahan di sekitar area pendudukan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, PT BSA masih mengelola lahan berdasarkan dua Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dinyatakan masih berlaku. Namun, konflik penguasaan lahan dengan massa dari tiga kampung hingga kini masih berlangsung.
Laporan juga menyebut adanya indikasi persiapan perlawanan apabila dilakukan upaya pengosongan atau pengusiran massa dari areal PT BSA. Sejumlah benda yang disebut telah disiapkan di sekitar tenda massa, di antaranya bambu runcing, tombak, senjata tajam jenis golok, serta batu.
Hingga berita ini ditulis, perkembangan situasi dan langkah aparat dalam menangani konflik lahan tersebut masih terus dipantau. Belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam laporan mengenai total kerugian maupun ada atau tidaknya korban jiwa dalam aksi tersebut.












