Ratusan Massa Geruduk Kejati Lampung, Desak Kepastian Hukum Dugaan TPPU SPAM Pesawaran

Ragom.id — Ratusan masyarakat dan sejumlah elemen organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

 

Massa aksi datang membawa berbagai spanduk, poster, serta karangan bunga yang berisi kritik dan tuntutan kepada Kejati Lampung. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan TPPU yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

 

Dalam aksi tersebut, nama Nanda Indira turut menjadi sorotan massa. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait dugaan adanya aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

 

Massa menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan bukan sekadar persoalan individu, melainkan berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung.

 

“Ketika masyarakat melihat adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan, maka negara wajib memberikan jawaban melalui proses hukum yang transparan,” ujar salah satu peserta aksi.

 

Karangan Bunga Jadi Simbol Kritik Masyarakat

 

Selain aksi massa, sejumlah karangan bunga terpampang di sekitar Kantor Kejati Lampung. Karangan bunga tersebut berisi berbagai pesan kritis yang menyoroti penanganan perkara dugaan TPPU SPAM Pesawaran.

 

Kehadiran karangan bunga tersebut menjadi simbol kekecewaan sekaligus dorongan moral dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang jelas.

 

Massa menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada tindak pidana asal, tetapi juga harus menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme TPPU.

 

Minta Kejati Lampung Berikan Penjelasan

 

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung, mereka mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan TPPU terkait perkara SPAM Pesawaran.

 

LSMB Lampung menyatakan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah memenuhi unsur untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut.

 

Mereka juga menyoroti sejumlah informasi terkait aset yang disebut telah disita oleh aparat penegak hukum, termasuk dokumen kepemilikan, kendaraan, serta barang bernilai ekonomi yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

 

Menurut massa, seluruh proses hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang.

 

Negara Hukum Harus Memberikan Kepastian

 

Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka mempertanyakan sampai kapan proses penanganan dugaan TPPU tersebut akan berjalan tanpa adanya penjelasan kepada publik.

 

Massa menilai, apabila hukum ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka setiap perkara yang menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan.

 

“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak mendapatkan kejelasan,” tegas peserta aksi.

 

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa meminta agar Kejati Lampung segera memberikan respons atas aspirasi yang telah disampaikan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam aksi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *