Ragom.id — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. FORMMASI meminta KPK menelusuri tata kelola anggaran hingga proses pengadaan jasa dalam program umrah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan data pendukung yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian FORMMASI adalah dugaan ketidaksesuaian harga paket umrah. Mereka menyebut harga paket per peserta pada 2026 berada di kisaran Rp38 juta hingga Rp40 juta, sementara estimasi harga pasar untuk kualifikasi layanan serupa disebut sekitar Rp28 juta.
Selain persoalan harga, FORMMASI juga meminta KPK memeriksa dugaan intervensi dalam proses pemilihan penyedia jasa serta informasi mengenai dugaan permintaan komitmen fee kepada biro perjalanan.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya penurunan standar layanan bagi jamaah yang dinilai berkaitan dengan penyesuaian terhadap anggaran program.
Menurut FORMMASI, sejumlah persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait proses penyusunan anggaran, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga mekanisme pemilihan dan penunjukan biro perjalanan.
FORMMASI juga meminta KPK menelusuri aspek tata kelola dan mekanisme penetapan penerima manfaat program. Mereka menilai proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, terlebih program tersebut menggunakan anggaran daerah.
Sapriansah menegaskan, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBD. FORMMASI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan FORMMASI ke KPK.
Laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat. Ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program umrah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.












