Kejari Lampung Selatan Tetapkan Kades Hara Banjar Manis Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp706 Juta

Ragom.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, berinisial SR (53), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.

SR diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Total anggaran APBDes Desa Hara Banjar Manis selama tiga tahun tersebut mencapai Rp4.030.675.399.

Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 22 orang saksi serta menyita 209 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, tim memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/720/III.01/2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp706.030.655.

Untuk kepentingan penyidikan, SR langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2026. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.8.11/Fd.2/09/2026.

Dalam perkara ini, SR disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, SR disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin melalui Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Agung Trusa Putra Fadillah Burdan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga tingkat desa.

Penegakan hukum, menurut Kejari, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

Kejari Lampung Selatan juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan agar mengelola dana desa secara transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed