Ragom.id – Pemerintah Kecamatan Tanjungkarang Barat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pembuangan sampah oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Segala Mider ke aliran sungai.
Camat Tanjungkarang Barat, Carl Arlyn Akbar, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada pengelola SPPG, baik secara lisan maupun melalui surat resmi.
Menurut Carl, pihak kelurahan bersama RT setempat sebelumnya telah mendatangi dan menegur pengelola terkait keberadaan sampah di bantaran sungai.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pengelola SPPG diminta bertanggung jawab dengan membersihkan serta mengangkut kembali sampah yang berada di sekitar bantaran sungai tersebut.
Carl menjelaskan, SPPG di Segala Mider saat ini belum beroperasi karena sedang dalam masa penangguhan atau suspensi untuk menjalani proses renovasi.
Ia menyebut sampah yang ditemukan di sekitar sungai merupakan material sisa dari kegiatan renovasi. Pihak pengelola juga telah mengakui adanya kesalahan dalam penanganan material tersebut.
Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, Pemerintah Kecamatan Tanjungkarang Barat telah mengeluarkan surat peringatan kepada pihak pengelola SPPG.
Carl menegaskan, apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan rekomendasi terkait penghentian atau penutupan operasional SPPG.
Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah sampah terlihat menumpuk di bibir sungai yang lokasinya berdekatan dengan SPPG tersebut.
Material sampah tersebut diduga tidak seluruhnya terbawa arus sungai sehingga tertahan dan kemudian menumpuk di tepian. Kondisi itu selanjutnya diketahui oleh RT setempat yang melihat adanya tumpukan sampah di sekitar aliran sungai.
Pemerintah kecamatan berharap pengelola SPPG dapat lebih memperhatikan pengelolaan material maupun sampah selama proses renovasi agar tidak kembali mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar.












