Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi Usai Temuan Kementan

Ragom.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan klaim kandungan gizi pada sejumlah merek beras.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026 mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian dari empat laboratorium.

Kementerian Pertanian menyebut sejumlah produk yang diperiksa memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah ketentuan yang tercantum pada label. Produk-produk tersebut juga disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Selain persoalan kandungan gizi, pemerintah juga menyoroti harga jual sejumlah produk yang dinilai tidak sesuai dengan kualitas dan standar yang diklaim. Beras tersebut disebut beredar dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah mengestimasi praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp89 triliun. Atas temuan itu, Kementerian Pertanian menginstruksikan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin edar perusahaan terkait, serta proses hukum melalui kerja sama dengan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan unsur pidana.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pangan Kota Bandar Lampung telah memberikan imbauan kepada pengelola retail modern agar kembali memeriksa izin edar setiap produk beras yang masuk dan dipasarkan.

Dinas Pangan meminta retail modern tidak menerima atau menjual produk beras yang tidak memiliki izin edar resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung juga melakukan penelusuran ke sejumlah pasar tradisional. Pengawasan dilakukan untuk memastikan beras yang masuk dalam temuan pemerintah pusat tidak kembali beredar di pasaran.

Dalam penelusuran tersebut, Dinas Perdagangan melakukan pengawasan terhadap produk beras yang dijual pedagang. Jika ditemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, petugas dapat melarang peredarannya dan melakukan penarikan dari pasar sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli beras kemasan, terutama dengan memeriksa label, izin edar, serta informasi produk yang tercantum pada kemasan.

Pengawasan terhadap peredaran beras tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar masyarakat Bandar Lampung tidak menjadi korban peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *