Ragom.id — Buaya muara peliharaan warga di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akhirnya berhasil dievakuasi petugas setelah sebelumnya sempat ditolak untuk diserahkan oleh pemiliknya.
Buaya dengan panjang sekitar 2,5 hingga 2,7 meter tersebut diketahui telah dipelihara warga selama kurang lebih tiga tahun. Satwa itu bahkan dirawat sejak masih berbentuk telur sehingga pemilik dan keluarganya telah memiliki kedekatan dengan buaya tersebut.
Beberapa hari sebelum berhasil dievakuasi, petugas telah mendatangi lokasi untuk melakukan upaya evakuasi. Namun, saat itu pemilik enggan menyerahkan buaya peliharaannya karena merasa berat melepaskan satwa yang telah dirawat selama bertahun-tahun.
Pendekatan kemudian kembali dilakukan dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik mengenai status satwa, ketentuan pemeliharaan satwa liar, serta potensi risiko apabila buaya tersebut terus dipelihara di lingkungan masyarakat.
Camat Panjang Hendri Satria Jaya mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pemilik akhirnya memahami alasan dilakukannya evakuasi dan bersedia menyerahkan buaya kepada petugas.
Sementara itu, Koordinator Satpel Palembang LPK (Loka Pengelola Kelautan) KKP, Hade Hambrata, menjelaskan penanganan dilakukan sesuai ketentuan terhadap satwa liar yang berpotensi membahayakan. Buaya tersebut selanjutnya akan dititipkan ke lembaga penangkaran resmi PT Fista di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Hade menambahkan, buaya tersebut berstatus sebagai satwa milik negara yang dititipkan untuk dirawat dan dikelola sesuai aturan. Pihak penangkaran tidak diperbolehkan menjual induk buaya tersebut, sedangkan pengelolaan terhadap keturunannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa liar berbahaya maupun dilindungi agar segera melaporkan keberadaannya kepada pihak berwenang. Penyerahan secara sukarela dinilai penting untuk mencegah risiko terhadap pemilik, masyarakat, dan lingkungan sekitar.












