Ragom.id, BANDAR LAMPUNG – Forum Wartawan Kota (Forwako) mengecam dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis perempuan saat meliput kegiatan Apel Besar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa itu diduga melibatkan salah satu anggota tim media Gubernur Lampung. Jurnalis perempuan berinisial L mengaku mendapat dorongan ketika sedang mengambil gambar kegiatan di lapangan.
Ketua Forwako Sahat P Nasution mengatakan, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai hal biasa. Menurutnya, jurnalis memiliki ruang kerja yang harus dihormati ketika menjalankan tugas peliputan.
“Forwako menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Sahat, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan keterangan L kepada Forwako, saat kejadian dirinya berada di tengah lapangan untuk mengambil foto dan video kegiatan. Ia bersama sejumlah jurnalis lainnya serta tim peliput dari beberapa instansi pemerintahan.
L kemudian mengaku didatangi salah satu anggota tim media gubernur dan diminta menyingkir karena kendaraan yang digunakan dalam kegiatan akan melintas.
“Aku lagi liputan wali kota terkait acara Apel Besar Linmas di Lapangan Herman HN. Posisi aku mau ambil video dan foto di tengah lapangan. Aku enggak sendiri, tapi sama tim media lainnya dan tim peliput masing-masing instansi pemerintahan,” kata L.
L mengatakan, dirinya kemudian mendapat dorongan pada bagian dada sembari diminta minggir. Ia mengaku kaget dengan kejadian tersebut dan memilih mundur dari lokasi.
“Aku sendiri kena dorong yang menurutku termasuk pelecehan karena di bagian dada sambil bilang, ‘awas minggir-minggir’. Padahal mobil itu enggak akan lewat situ karena di tengah lapangan, mobil kelilingnya pinggir-pinggir saja. Aku syok, refleks diam saja dan langsung mundur ke belakang,” ungkapnya.
Forwako menilai dugaan tindakan tersebut perlu diklarifikasi karena terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Atas persoalan itu, Forwako mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Forwako juga meminta adanya pemeriksaan internal untuk mengetahui duduk perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Pihak yang disebut terlibat juga harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangannya, sehingga persoalan ini tidak berkembang berdasarkan asumsi masing-masing,” kata Sahat.
Forwako juga menyoroti batas antara tugas tim media pemerintah dan kerja jurnalistik media independen. Menurut organisasi tersebut, tim media pemerintah bertugas mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan, sedangkan jurnalis bekerja secara independen untuk kepentingan pemberitaan.
Karena itu, Forwako meminta tidak ada pihak di lingkungan pemerintahan yang menggunakan posisi atau kewenangannya untuk membatasi kerja jurnalistik.
Forwako turut meminta Pemprov Lampung memastikan pejabat, staf, protokol, petugas pengamanan, maupun pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan memahami prinsip kemerdekaan pers.
Menurut Forwako, aturan teknis mengenai akses, posisi peliputan, keamanan, maupun pergerakan kendaraan dalam sebuah kegiatan memang diperlukan. Namun, pengaturan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu kerja jurnalistik.
Forwako juga memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan fisik yang dialami jurnalis perempuan. Organisasi tersebut meminta seluruh pihak memastikan wartawan dapat bekerja dalam situasi yang aman tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan.
Sahat mengatakan Forwako siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme organisasi, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.
“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Forwako berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak. Menurut mereka, hubungan pemerintah dan media semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Kemerdekaan pers, kata Forwako, bukan hanya menyangkut kepentingan wartawan atau perusahaan pers, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.












