PMPTSP Bandar Lampung Bakal Cek Legalitas Gudang Miras di Bumi Kedamaian

Ragom.id, BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung bakal mengecek legalitas sebuah ruko di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, yang diduga digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya hingga Senin (5/10/2026) belum menerima informasi maupun surat undangan resmi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait temuan gudang tersebut.

“Sejauh ini kami belum diberitahukan oleh petugas kepolisian terkait peristiwa tersebut,” kata Febriana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, Febriana menegaskan setiap perusahaan maupun pelaku usaha wajib memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Terlebih, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi harus melalui tahapan verifikasi perizinan sebelum dapat beroperasi.

Menurutnya, apabila ruko tersebut benar digunakan sebagai gudang distributor minuman beralkohol, pihaknya akan mengecek legalitas usaha sekaligus kesesuaian peruntukan lokasi tersebut.

“Kalau benar lokasi itu dijadikan gudang miras, nanti akan kami cek keberadaan tempat usahanya, apakah sudah memenuhi syarat peruntukannya atau tidak,” ujarnya.

Febriana menjelaskan, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi wajib mengajukan perizinan melalui sejumlah tahapan verifikasi. Pelaku usaha baru dapat menjalankan kegiatan setelah memperoleh izin usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *