Protes Insan Pers soal Dugaan Penghalangan Peliputan di Pemprov Lampung Kian Menguat

Ragom.id, BANDAR LAMPUNG – Gelombang protes insan pers terhadap dugaan penghalangan dan pembatasan peliputan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kian menguat.

Sejumlah organisasi wartawan menggelar dialog sekaligus menyampaikan petisi di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut digelar menyusul dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA.

Selain membahas dugaan AA diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman, forum tersebut juga membuka kembali sejumlah laporan serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.

Sejumlah organisasi pers yang hadir di antaranya Forum Wartawan Kota (Forwako), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Koalisi Wartawan Lampung, Taring, dan Pewarta Foto.

Forum tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung.

Dalam dialog, para jurnalis menyoroti kewenangan tim media gubernur yang dinilai perlu diperjelas. Mereka mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tim media serta menghadirkan pihak yang diduga melakukan penghalangan peliputan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan tersebut bukan konflik pribadi dengan individu tertentu, melainkan menyangkut batas kewenangan tim media dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Abung bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekda Lampung Marindo Kurniawan atas nama pemerintah dan Gubernur Lampung.

“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena dia tidak berbuat salah,” kata Abung di hadapan peserta forum.

Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus hadir dan bertanggung jawab secara langsung atas peristiwa yang dipersoalkan.

Ia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dan batas kewenangan tim media gubernur ketika mendampingi kegiatan kepala daerah.

“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya, yang disambut persetujuan peserta forum.

Sorotan serupa disampaikan Kepala Bidang Organisasi IJTI Pengda Lampung, Roma Afria Idham. Ia menilai penghalangan atau pembatasan terhadap jurnalis tidak seharusnya terjadi, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

“Artinya ketika ada salah satu teman kita yang menjadi korban penghalangan peliputan, maka kita semua merasakan bahwasanya itu hal yang tak perlu terjadi di saat ini,” ujar Roma.

Roma mengatakan persoalan pembatasan kerja jurnalistik bukan hal baru. Ia mengaku pernah mengalami sendiri kejadian serupa pada masa pemerintahan Gubernur Lampung sebelumnya, Arinal Djunaidi.

Saat itu, kata Roma, dirinya pernah diminta menghapus video ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pengalaman tersebut, menurut dia, menjadi pengingat pentingnya mempertahankan independensi pers.

“Di saat itu saya melakukan kerja jurnalis, maka satu ingatan saya dan satu tekad: lawan,” tegasnya.

Namun, Roma membedakan persoalan tersebut dengan kondisi saat ini. Ia menilai pembatasan yang dikeluhkan sejumlah jurnalis saat ini bukan datang langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melainkan diduga berasal dari pihak yang berada di lingkungan gubernur.

“Di era saat ini, arogansi dan juga semacam didikan militer, pembatasan terhadap teman-teman semua itu bukan datang dari Bapak Gubernur, Rahmat Mirzani Djausal. Bukan datang dari beliau,” kata Roma.

Roma kemudian menyoroti peran tim media gubernur yang menurutnya perlu memahami posisi dan tugas jurnalis di lapangan. Ia menyebut IJTI telah menerima sejumlah keluhan wartawan terkait dugaan pembatasan peliputan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pembatasan ketika jurnalis hendak mengambil foto, video, maupun melakukan wawancara dengan pejabat pemerintah.

“Menurut saya, ruang lingkup media tidak harus dibatasi. Betul kita menaati bahwasanya ada tata tertib ruang untuk pengambilan foto dan video, namun tidak dilakukan secara yang tidak elegan,” ujarnya.

Roma menilai aturan teknis dalam sebuah kegiatan pemerintahan memang diperlukan untuk mengatur posisi media dan menjaga kelancaran acara. Namun, aturan tersebut seharusnya disampaikan dengan cara yang baik dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

Ia juga menyoroti pihak yang disebut melakukan pembatasan karena sebelumnya memiliki latar belakang sebagai jurnalis. Menurut Roma, pengalaman tersebut semestinya membuat yang bersangkutan lebih memahami kerja wartawan di lapangan.

“Dia berangkatnya adalah sama-sama dengan kita. Adalah jurnalis. Seharusnya dia paham akan kerja kita bagaimana, tugas kita apa di lapangan,” katanya.

Roma kemudian menceritakan pengalamannya ketika hendak melakukan wawancara dengan Gubernur Lampung dalam sebuah kegiatan di Mapolda Lampung. Saat itu, ia bersama rekan-rekan wartawan hendak meminta tanggapan gubernur terkait persoalan warga di Kabupaten Way Kanan yang disebut melahirkan di perjalanan akibat kondisi jalan.

Namun, menurut Roma, upaya wawancara tersebut sempat mendapat pembatasan. Meski demikian, wartawan televisi tetap berupaya mendapatkan pernyataan dari gubernur.

“Kenapa harus kesal ketika kami meminta konfirmasi kepada narasumber? Bahwasanya hal positif dan negatif itu harus diterima semua. Negatif, kalau dia ada hal negatif, itu menjadi evaluasi bahwasanya apa sih yang salah dan kita benarkan,” ujarnya.

Roma menegaskan jurnalis memiliki kewajiban meminta konfirmasi dan menyampaikan informasi secara berimbang. Karena itu, kritik maupun pertanyaan wartawan terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan.

Ia berharap hubungan antara pemerintah dan media tetap dibangun melalui komunikasi yang baik serta saling menghormati batas kewenangan masing-masing.

Menurut Roma, pengaturan teknis dalam kegiatan pemerintahan tetap dapat dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap hak jurnalis untuk mencari informasi, mengambil gambar, maupun melakukan wawancara.

“Lebih dan kurang saya mohon maaf,” tutup Roma.

Sementara itu, Abung menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemprov Lampung. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan secara bebas tanpa intimidasi maupun penghalangan.

Forum tersebut menjadi wadah bagi organisasi pers untuk menyampaikan sikap sekaligus meminta Pemprov Lampung memperjelas mekanisme, SOP, dan batas kewenangan tim media dalam setiap kegiatan kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *