Ragom.id, Tulang Bawang – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di bawah kepemimpinan Bupati Qudratul Ikhwan dan Wakil Bupati Hankam Hasan yang dinilai mendukung kebebasan pers selama dua tahun masa kepemimpinan.
Ketua SMSI Tulang Bawang, Abdul Rohman, SH, mengatakan selama periode tersebut tidak ada jurnalis yang dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait karya jurnalistiknya.
Menurut Abdul Rohman, kondisi itu menjadi salah satu indikator terjaganya ruang kebebasan pers di Kabupaten Tulang Bawang, termasuk dalam penyampaian kritik dan masukan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Ini menunjukkan Pemkab Tulang Bawang menghargai kebebasan pers, termasuk kritik dan saran yang disampaikan rekan-rekan jurnalis,” ujar Abdul Rohman, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 mengatur kemerdekaan pers serta perlindungan dari penyensoran dan pembredelan, sedangkan Pasal 8 menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Abdul Rohman juga mengingatkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UU Pers.
Meski demikian, ia menegaskan kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan, menurutnya, wajib mengedepankan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta tidak beritikad buruk dalam mencari dan menyajikan informasi. Pengujian informasi, pemisahan fakta dari opini yang menghakimi, dan penerapan asas praduga tak bersalah juga menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik.
“Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, jurnalis wajib segera mencabut, meralat, dan melayani hak jawab secara proporsional. Itu esensi dari pers yang profesional,” tegasnya.
SMSI Minta OPD Responsif terhadap Isu Publik
Selain mengapresiasi Pemkab Tulang Bawang, SMSI juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar lebih responsif dalam memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Abdul Rohman menilai keterbukaan informasi dan kecepatan pemerintah dalam merespons pertanyaan media diperlukan untuk mendukung pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Klarifikasi dari pihak terkait juga penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau membentuk persepsi yang merugikan salah satu pihak.
Di sisi lain, insan pers diingatkan untuk tetap menjaga profesionalitas, menghormati privasi narasumber, tidak menyalahgunakan profesi, serta tidak menerima suap. Jurnalis juga berkewajiban melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum.
SMSI Tulang Bawang berharap hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers terus terjalin secara konstruktif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim keterbukaan informasi sekaligus menjaga fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan.
Dengan demikian, kebebasan pers tidak hanya ditandai dengan minimnya persoalan hukum yang melibatkan jurnalis, tetapi juga didukung keterbukaan pemerintah terhadap kritik, akses informasi publik, dan komitmen insan pers dalam menyajikan berita yang akurat serta bertanggung jawab.






