Ragom.id, BANDAR LAMPUNG – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) 4110 F di perlintasan sebidang Km 13+6/7, petak jalan Tanjungkarang–Labuan Ratu, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB. Sepeda motor Honda GL 100 bernomor polisi BE 8672 SG terlibat kecelakaan dengan kereta api yang melintas dari arah Tanjungkarang.
Berdasarkan laporan awal, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi oleh petugas terkait ke RS Bhayangkara Lampung.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” ujar Zaki.
Berdasarkan informasi awal yang diterima KAI, masinis KA 4110 F telah membunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan sebelum melintas. Petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang bertugas di lokasi juga dilaporkan telah bersiap menghentikan kendaraan.
Namun, sepeda motor tersebut dilaporkan tetap melintas ke jalur kereta api hingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian itu, sepeda motor mengalami kerusakan parah. KAI berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk mendukung penanganan di lokasi kejadian.
KA 4110 F sempat berhenti di lokasi pada pukul 08.12 WIB dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.26 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, jalur kereta api dinyatakan aman untuk dilalui. Lokomotif KA 4110 F juga dilaporkan dalam kondisi aman tanpa mengalami kerusakan.
Zaki menjelaskan, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi situasi darurat di jalur perjalanan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menerobos perlintasan, terutama ketika petugas telah memberikan peringatan atau terdapat tanda kereta api akan melintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Patuhi peringatan petugas, berhenti ketika kereta api akan melintas, dan jangan menerobos perlintasan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” tutup Zaki.
KAI Divre IV Tanjungkarang kembali mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan aturan di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.












