Ragom.id, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung memberikan bantuan uang tunai dengan nominal bervariasi kepada sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berlokasi di jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha untuk membantu pedagang melanjutkan aktivitas perdagangan di lokasi baru.
Selain bantuan modal, pemerintah kota menyediakan fasilitas sewa kios gratis di kawasan Sukaraja bagi para pedagang yang bersedia pindah dari lahan milik pemerintah. Wali kota juga menawarkan pinjaman tanpa bunga bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal, dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah kota.
Para pedagang diharapkan membongkar sendiri lapak yang selama ini mereka gunakan di atas lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset daerah, sekaligus memberikan kesempatan kepada pedagang untuk melanjutkan usaha di tempat yang telah disediakan.
Penataan tersebut berkaitan dengan ketentuan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pengelolaan aset daerah, penggunaan lahan milik pemerintah oleh masyarakat atau pihak ketiga harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui skema tertentu, termasuk sewa, sesuai dengan peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan penataan aktivitas masyarakat di ruang publik. Penggunaan fasilitas umum, seperti trotoar, jalan, dan taman kota, untuk berjualan harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak boleh mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
Dalam praktiknya, pemanfaatan lahan pemerintah untuk kegiatan usaha perlu dibedakan berdasarkan status dan peruntukan aset. Pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai pasar atau sentra perdagangan resmi, pedagang dapat mengikuti mekanisme retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penggunaan aset daerah untuk kegiatan komersial dapat dilakukan melalui mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan.
Adapun skema pinjam pakai memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan penyewaan lahan untuk kegiatan usaha komersial. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan aset pemerintah harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Di tengah penataan tersebut, pemerintah kota berupaya memberikan alternatif tempat usaha agar pedagang tetap dapat mencari nafkah. Bantuan uang tunai, kios gratis, serta tawaran pinjaman tanpa bunga diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi dengan lokasi baru.
Salah seorang pedagang mengaku berterima kasih atas perhatian Wali Kota Bandar Lampung yang telah membantu memfasilitasi perpindahan mereka.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah membantu kami. Kami diberikan tempat untuk berjualan lagi, bahkan sewanya gratis. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan usaha,” ujar salah seorang pedagang.
Pedagang lainnya juga mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah kota. Menurutnya, fasilitas tempat berjualan dan bantuan modal menjadi dukungan penting bagi pedagang yang harus berpindah lokasi.
“Kami berterima kasih karena masih diperhatikan dan dibantu untuk pindah. Mudah-mudahan dengan adanya tempat baru dan bantuan modal ini, usaha kami bisa tetap berjalan dan penghasilan keluarga tetap ada,” katanya.
Para pedagang berharap lokasi baru di kawasan Sukaraja dapat mendukung keberlangsungan usaha mereka dan membantu mempertahankan pelanggan yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat menata pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan pedagang yang terdampak memiliki kesempatan untuk melanjutkan usaha. Komunikasi antara pemerintah dan pedagang menjadi penting agar proses perpindahan berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.











