Ragom.id, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, khususnya masyarakat di Kecamatan Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur.
Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA Bakung dan berpotensi terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
Penyaluran bantuan ini rutin dilakukan setiap tahun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Sembako yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga penerima bantuan.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat di sekitar TPA Bakung.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota kepada masyarakat. Kami berharap bantuan yang diberikan bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga,” ujar Eva Dwiana.
Selain bantuan sembako bagi warga di sekitar TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung juga berencana menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Nanti dalam waktu dekat kita juga akan memberikan bantuan beras kepada masyarakat. Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat dan membantu warga,” katanya.
Pemberian bantuan kepada masyarakat di sekitar TPA Bakung juga berkaitan dengan perhatian terhadap warga yang berpotensi merasakan dampak negatif dari aktivitas pemrosesan akhir sampah.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengalami dampak negatif dari aktivitas pemrosesan akhir sampah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, termasuk peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Melalui penyaluran bantuan sembako dan rencana pemberian bantuan beras, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, upaya pengelolaan dampak lingkungan di sekitar TPA Bakung juga menjadi hal penting untuk menjaga kualitas hidup warga yang tinggal di kawasan tersebut.











