Banjir Bandar Lampung, Siapa Bertanggung Jawab? Ini Analisis Akademisi Unila

Ragom.id – Fenomena banjir yang kerap melanda Kota Bandar Lampung kini tidak lagi dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia menilai, diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser dari sekadar penanganan teknis menjadi pertanyaan mendasar terkait penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0 hingga 700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilintasi dua sungai utama, Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan anak sungai yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran, serta menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke wilayah hilir,” jelas Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air tidak tertampung dan meluap ke kawasan permukiman.

Ia menyebut fenomena ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau, namun meluap saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya dalam pengelolaan drainase dan tata ruang,” tegasnya.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase.

Dampak Banjir 2026

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan, seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.

Sementara pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat menjadi 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kilogram.

Pemerintah saat ini juga melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

Yusdiyanto menegaskan, penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed