Ragom.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset negara dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi hingga Juni 2026. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah operasional KAI di Provinsi Lampung.
Pengamanan aset tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengembangan layanan transportasi perkeretaapian di masa mendatang.
Manajer Humas PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan pengamanan aset menjadi salah satu fokus utama perusahaan untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola KAI tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pengamanan aset merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai pengelola aset negara. Hingga saat ini, KAI Divre IV Tanjungkarang telah berhasil mengamankan dan mengembalikan 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi. Capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan lahan negara, tetapi juga mendukung keselamatan operasional kereta api, penataan kawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk menunjang pelayanan kepada pelanggan.
Salah satu langkah pengamanan aset yang dilakukan KAI pada tahun 2026 adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI seluas sekitar 325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Lahan tersebut merupakan aset sah KAI yang tercatat dalam Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913.
Sebelum penertiban dilaksanakan, KAI telah menjalankan berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan hingga penyampaian surat peringatan kepada penghuni yang menempati aset tanpa hak. Surat Peringatan (SP) I disampaikan pada 20 Juni 2025, SP II pada 31 Juli 2025, dan SP III pada 12 Agustus 2025.
Dari lima bidang tanah yang berada di lokasi tersebut, empat bidang telah diserahkan secara sukarela oleh para penghuni. KAI juga memberikan perhatian kepada warga terdampak, termasuk memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi penghuni lanjut usia melalui kuasa hukumnya.
“KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap proses pengamanan aset. Kami membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zaki.
KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan akan terus melaksanakan pengamanan aset secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan aset negara tetap terjaga, tertata, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat.












