Ragom.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan seluruh calon peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 telah tertampung melalui proses pemetaan yang rampung pada Kamis (9/7/2026).
Hasil pemetaan tersebut akan diumumkan pada Jumat (10/7/2026), sehingga seluruh calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan proses pemetaan dilakukan secara cermat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri yang sesuai dengan domisili dan daya tampung yang tersedia.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menegaskan tidak boleh ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri.
Selain memastikan seluruh siswa tertampung, Disdikbud juga menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Bandar Lampung, baik jenjang SD maupun SMP, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” kata M. Nur Ramdhan.
Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila menemukan adanya permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri.
“Laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan seluruh sekolah negeri mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Kebijakan sekolah negeri gratis ini, lanjut Ramdhan, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam mewujudkan pendidikan yang merata, berkualitas, dan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkendala biaya.
“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat yang kurang mampu, dapat menyekolahkan anak-anaknya dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena alasan ekonomi,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan yang layak sehingga mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap mendukung pembangunan daerah.











