Ragom.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui kolaborasi pamong Kecamatan Way Halim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sekaligus pembersihan bangunan non permanen liar di Jalan Terusan Minak Bawang, samping PKOR Way Halim, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Jumat (7/8/2026).
Penertiban dilakukan terhadap bangunan non permanen yang berdiri di badan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban, kebersihan, serta estetika kawasan. Setelah proses penertiban, petugas juga membersihkan sisa material agar lokasi kembali tertata dan nyaman dilalui masyarakat.
Camat Way Halim, Darwono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, bersih, dan indah.
“Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga estetika kawasan. Kami ingin setiap sudut Kota Bandar Lampung, khususnya di Kecamatan Way Halim, terlihat lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Darwono.
Ia menambahkan, kegiatan penataan akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pamong, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan tidak mendirikan bangunan yang melanggar aturan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, lingkungan yang bersih, tertib, dan indah dapat terus terwujud,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap wajah kota semakin tertata, akses jalan menjadi lebih nyaman, serta ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya demi meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.












