Ragom.id — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, menjadi sorotan kuasa hukum korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana 9 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Jaili bin Pulung, dituntut 19 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan hingga 10 tahun tersebut dipertanyakan kuasa hukum korban, M. Satria Alam. Menurutnya, dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa perlu dijelaskan secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Satria, Selasa (22/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa itu menyebabkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.
Satria menegaskan, persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya tuntutan pidana. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh fakta persidangan telah dipertimbangkan secara utuh oleh JPU maupun majelis hakim.
Selain disparitas tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.
Ia berharap persidangan dapat menjelaskan secara terang bagaimana rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta bagaimana posisi dan peran hukum masing-masing terdakwa.
Menurut Satria, majelis hakim perlu mempertimbangkan rangkaian kejadian sebelum, saat, hingga setelah peristiwa berdasarkan pembuktian yang sah di persidangan.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” tegasnya.
Ia mengatakan keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan objektif. Keluarga juga berharap putusan nantinya didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Jaili bin Pulung telah menjalani agenda pembacaan pledoi. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.












