Ragom.id, Pesawaran – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran, Eri Novrizal, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam menangani dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan dan penahanan Kepala Desa Durian berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa. Penahanan dilakukan pada Kamis (15/10/2026).
Eri menilai penanganan perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas dan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok sikap yang disampaikan dalam rilis SMSI Kabupaten Pesawaran.
Kerugian Negara Ditaksir Rp429,6 Juta
Berdasarkan siaran pers Kejari Pesawaran tertanggal 15 Oktober 2026, penyidik menetapkan Kepala Desa Durian berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.
Kejari Pesawaran menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp429.662.678 atau sekitar Rp429,6 juta.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.
Seluruh dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMSI Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa
SMSI Kabupaten Pesawaran juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Transparansi anggaran dan keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Sebagai organisasi perusahaan media siber, SMSI turut mendorong penyampaian informasi publik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pemberitaan mengenai perkara hukum, menurut rilis tersebut, harus berlandaskan fakta terverifikasi dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Durian diharapkan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kejari Pesawaran juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan alat bukti yang sah, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghormati hak-hak tersangka.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan dana desa tidak sekadar berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut amanah publik. Transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil diperlukan agar anggaran negara dapat digunakan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat.







