Ragom.id, jAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Makali menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan internal organisasi, tetapi juga menyangkut kebebasan menyampaikan pendapat dan kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Menurutnya, polemik ini berawal dari usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, dengan melibatkan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara proporsional dan bergiliran.
“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali Pertanyakan Dominasi Penyelenggaraan HPN
Makali menyoroti ketentuan dalam Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menjadi salah satu rujukan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.
Makali menilai, hal itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi dan kepentingan pers nasional secara keseluruhan.
Menurutnya, HPN merupakan momentum nasional yang seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh elemen pers Indonesia, bukan hanya satu organisasi.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” katanya.
Ia menegaskan, penyelenggaraan HPN perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi tanpa mengabaikan ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Persoalkan Sanksi terhadap Firdaus
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang disebutnya disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Menurut Makali, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan terkait penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” ujarnya.
Makali juga merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Ia menilai, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraannya perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
SMSI Soroti Evaluasi HPN 2026 di Banten
Selain persoalan pemberhentian Firdaus, Makali menyinggung sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.
Beberapa hal yang disoroti meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara puncak dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya memberikan ruang partisipasi yang lebih proporsional bagi seluruh konstituen Dewan Pers.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Untuk merespons polemik tersebut, SMSI Pusat tengah mengkaji sejumlah langkah strategis. Makali menyatakan, upaya yang dilakukan organisasinya diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Ia menawarkan dua opsi yang dapat dibahas bersama, yakni membentuk kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.
Menurutnya, Dewan Pers dapat berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh organisasi dan merumuskan mekanisme yang disepakati bersama.
“Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi pers nasional, menjaga kemajemukan, serta menjunjung kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan semata-mata menyangkut Firdaus atau SMSI, melainkan upaya menjadikan HPN sebagai agenda bersama seluruh insan pers Indonesia.
“Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (*)












