Ragom.id — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan penangkapan terhadap empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel.
Dalam pernyataan sikap resminya, IJTI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
IJTI menegaskan, jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tulis IJTI dalam pernyataannya.
IJTI juga menilai tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menilai penangkapan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, di antaranya pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga pengabaian terhadap prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
IJTI turut menyoroti dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta misi kemanusiaan yang dilakukan para jurnalis dan aktivis Indonesia tersebut.
Atas kejadian itu, IJTI menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan tanpa syarat dan dalam kondisi selamat.
IJTI juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi serta berbagai upaya internasional untuk memastikan keselamatan dan pembebasan warga negara Indonesia yang ditahan.
Selain itu, IJTI meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi internasional, serta koordinasi lintas lembaga guna memperjuangkan pembebasan para jurnalis.
Organisasi tersebut juga mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
“IJTI menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan.












