Ragom.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi (Revit) Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI harus dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dan tidak diperbolehkan melibatkan pemborong atau pihak ketiga.
Penegasan tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kota Bandar Lampung, Abdillah Makhmud, saat mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Abdillah, ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Sesusai juklak dan juknis, kegiatan ini murni swakelola pihak sekolah dan dilarang melibatkan pemborong,” tegas Abdillah.
Program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan, mulai dari ruang kelas, sanitasi, perpustakaan hingga laboratorium. Melalui sistem swakelola, dana yang diberikan pemerintah pusat diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan pembangunan tanpa adanya pemotongan biaya oleh pihak lain.
Abdillah menjelaskan, usulan revitalisasi dilakukan langsung oleh sekolah kepada Kemendikdasmen melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena mekanismenya dilakukan langsung antara sekolah dan pemerintah pusat, Disdikbud Kota Bandar Lampung tidak memiliki data pasti mengenai jumlah sekolah penerima bantuan setiap tahunnya.
“Kita tidak tahu pasti jumlahnya. Yang mengetahui itu pihak sekolah. Setelah sekolah mendapatkan informasi dari pusat, baru kami diinformasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam program tersebut hanya sebatas monitoring dan evaluasi (monev). Sementara pengawasan teknis harian dilakukan oleh fasilitator yang ditunjuk pemerintah pusat, yang umumnya berasal dari kalangan akademisi atau perguruan tinggi.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Nur Ramdan, mengajak masyarakat, komite sekolah, dan wali murid untuk ikut mengawasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah agar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.
“Kami mengimbau masyarakat turut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan program revitalisasi dari pemerintah pusat ini. Pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan sesuai harapan,” kata Nur Ramdan.
Hingga saat ini, pelaksanaan fisik program revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kota Bandar Lampung baru terpantau berlangsung di lima sekolah, yakni SDN 1 Way Gubak, SDN 2 Way Lunik, SDN 1 Tanjung Raya, serta dua taman kanak-kanak swasta.
Berdasarkan data sarana dan prasarana yang tercatat dalam Dapodik, masih terdapat banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan infrastruktur. Tercatat sebanyak 32 Sekolah Dasar (SD), 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 55 TK negeri maupun swasta di Kota Bandar Lampung dinilai layak menerima program revitalisasi.
Meski demikian, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan Kemendikdasmen.
“Penetapan sekolah penerima revitalisasi dilakukan oleh Kemendikdasmen berdasarkan skala prioritas dan dilaksanakan secara bertahap,” pungkas Abdillah.












